LEUWILIANG TODAY – Polisi Sektor (polsek) Leuwiliang, Kabupaten Bogor mengamankan sedikitnya enam warga negara Sri Lanka di Perumahan Grand Riscon Blok R II, RT03/10, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Keenam warga asing itu dilaporkan oleh warga setempat karena keberadaanya dikhawatirkan membawa wabah virus corona.

Kapolsek Leuwiliang, AKP Ismet Inono, menyebut keenam para pencari suaka tersebut diamankan di sebuah rumah kontrakan yang mengaku sebagai pencari suaka atau pengungsi dari wilayah yang terkena konflik dibawah naungan PBB.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 18 Mei 20249

“Jadi warga sekitar merasa khawatir dengan keberadaan mereka dikarenakan maraknya pemberitaan terkait virus corona. Mereka baru tinggal satu bulan delapan hari,” Ujar Ismet melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (27/2/2020).

Mengetahui adanya indikasi penolakan dari warga setempat, yang disinyalir dapat mempengaruhi Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas),
dikatakan Ismet, Bhabinkamtibmas Desa Leuwiliang Brigadir Taupik dan Babinsa Peltu Adi Kusdiawan, beserta perangkat Desa menyambangi rumah kontrakan WNA dan melakukan mediasi.

Dari hasil musyawarah yang telah dilakukan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan perangkat Desa, para WNA tersebut sepakat untuk meninggalkan rumah kontrakan yang dijadikan tempat singgah mereka. “Hasil pengecekan mereka memiliki dokumen keimigrasian dan dokumen Pencari Suaka dari Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

BACA JUGA :  126 Atlet Kota Bogor Siap Berlaga di POPWIL I Jabar

“Indikasi konflik sosial terhadap penolakan WNA ini berhasil kami redam dan para WNA tersebut telah meninggalkan wilayah Polres Bogor untuk menuju ke kantor kedutaan setempat pada, Senin (24/2/2010) lalu.” tandasnya. (Bambang Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================