Oknum TNI Diduga Hambat Upaya Penguatan Pondasi Tanah Sentul

Dijelaskan oleh Farhan, meski kedua putusan tersebut jelas-jelas memenangkan PT Sentul City Tbk, namun owner dan manajemen perseroan dengan bijak atas dasar kemanusiaan dan penghormatan kepada para perwira menengah tersebut, memberikan tanah tersebut secara cuma-cuma kepada 14 orang perwira, termasuk Brigjen  TNI T.

Tanah yang seyogyanya milik PT SC tersebut, kini ditempati oleh Brigjen Temas. Yang menarik, PT SC melalui bagian legal membantu  Brigjen Temas mengurus tanah tersebut hingga bersertifikat hak milik atas nama Temas. Sementara, 13 orang lainnya diberikan tanah pengganti di Desa Bojongkoneng.

Menurut Farhan, dalam perjalanannya, Temas mulai meminta penggantian tanah bagi 13 orang temannnyaitu dengan tanah siap bangun. Menurut Temas, mereka minta tanah tersebut diganti dalam bentuk uang saja. ‘’Permintaan penggantian tanah dengan uang tunai ini, dirasa memberatkan perusahaan. Dalihnya mereka merasa sudah membeli tanah tersbut. Sementara PT Sentul City Tbk sebagai korban tidak tahu menahu telah terjadi jual beli illegal atas tanah bersertifikat milik PT. SC,’’ katanya.

BACA JUGA :  Osteogenesis Imperfecta, Kelainan Langka yang Bisa Sebabkan Tulang Bayi Patah Sejak dalam Kandungan

Informasi yang berkembang, ada oknum yang mencoba menghambat upaya PT SC mencegah bencana longsor di tanah miliknya sendiri. Oknum ini dengan sengaja melibatkan oknum anggota TNI yang sebetulnya mereka tidak tahu persis duduk persoalannya. Akibatnya, upaya pemasangan bor pile untuk menguatkan tanah agar tidak longsor ini gagal dilaksanakan. Padahal. Penguatan pondasi tanah di musim hujan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya longsor yang bias membahayakan warga sekitar lokasi itu,  

Sementara itu, Head  Corporate Communication and Government Relations PT Sentul City Tbk Alfian Mujani menegaskan bahwa perseroan akan tetap melanjutkan project penguatan fondasi tanah (bor pile) ini. Sebab, secara hukum PT Sentul City Tbk adalah pemilik sah atas tanah yang akan didevelop itu. ‘’Dasar hukmnya kuat dan mengikat. Jika dalam pelaksanaan proyek ini masih juga dihambat, maka PT Sentul City Tbk akan minta perlindungan hukuk kepada negara,’’ katanya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Kejari Usut Korupsi RSUD Bogor Utara

Sementara pekerjanan pembangunan terus berjalan. Namun masi ada oknum-oknum yang berusaha membolehkan alat alat berat untuk tidak memasuki tanah yang oleh mereka anggap tanah senketa tersebut. Tampaknya, tanah yang akan didevelop itu sengaja dipakai acara latihan panahan oleh sekitar 30 orang pemanah. (Firdaus/*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================