BOGOR TODAY – Pengelolaan dana kelurahan dipastikan berbeda dengan dana desa. Dana tambahan kelurahan akan tetap bergabung di dalam anggaran kecamatan. Hal ini dikarenakan kelurahan merupakan bagian dari kecamatan.

Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Setda Kota Bogor, Henny Nurliani menyebut peraturan tersebut berdasarkan Permendagri 130 Tahun 2018 lurah oleh kepala daerah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Salah satu kewenangan KPA adalah membuat perikatan/perjanjian dengan pihak lain.

“Artinya dalam proses pengadaan barang dan jasa lurah bertindak sebagai PPK. Untuk membantu tugas kegiatannya lurah dapat dibantu PPTK,” Kata Henny kepada wartawan usai menghadiri Sosialisasi Persiapan Pengadaan Bagi PPK dan PPTK Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 Lingkup Kelurahan di Lingkungan Pemkot Bogor di Balai Kota Bogor, belum lama ini.

Saat ini, sambung Henny, bagian pengadaan barang dan jasa bukan hanya menjadi penyedia saja, tapi mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, hingga proses pengadaan.

BACA JUGA :  Warga Moncongloe Geger dengan Penemuan Bayi Kondisi Mengenaskan di Pinggir Jalan Maros

Heni menjelaskan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengenai pengadaan barang dan jasa. Nantinya diharapkan setelah sosialisasi ini para PPK dan PPTK dapat lebih mengetahui dan memahami tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan sehingga diharapkan proses pengadaan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dan diumumkan.

Ia pun menyampaikan, sebagai informasi dan laporan RUP (Rencana Umum Pengadaan) di Kota Bogor saat ini ada 9.544 paket dengan total anggaran belanja langsung Rp 1,32 Triliun.

“Ada 5.165 paket atau 55 persennya adalah pengadaan barang dan jasa melalui pihak ketiga dan .4.379 paket atau 45 persennya melalui swakelola” katanya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarif Hidayat meminta semua PPK dan PPTK kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengikuti dan mematuhi aturan yang ada. Pasalnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pelaksana kebijakan yang harus sesuai aturan.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 2 Mei 2024

“Saya minta bagian PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) membuat seperti ‘bengkel” atau nanti transfer melalui kecamatan. Jika ada kesulitan silahkan konsultasikan, koordinasikan,” ujar Sekda.

Saat ini, dikatakannya, anggaran untuk kelurahan bukan saja dari APBD Kota Bogor sebesar Rp 175 juta, tapi juga ada dari DAU (Dana Alokasi Umum). Pemkot Bogor ingin memastikan semua pengadaan barang dan jasa efektif, efisien dan bisa dipertanggungjawabkan serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Jadi, saya minta pastikan setiap tahun terevaluasi, jika ada yang kurang mohon perbaiki dan lakukan komunikasi yang baik, 2020 ini harus lebih bagus,” jelas Ade. (Bambang Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================