JAKARTA TODAY – Ribuan jemaah umrah asal Indonesia batal berangkat menunaikan ibadahnya di Arab Saudi. Sebab, Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan larangan menerima jemaah haji untuk mencegah penularan virus Corona.

Menteri Agama Fachrul Razi memastikan para jemaah akan tetap berangkat saat Arab mencabut larangannya. Para jemaah juga tak perlu khawatir terkait adanya biaya tambahan karena penundaan keberangkatannya.

Dia mengatakan, seluruh pihak terkait mulai dari biro perjalanan umrah hingga maskapai tak akan membebankan biaya tambahan kepada jemaah. Seperti maskapai yang sepakat tak akan memberikan tambahan biaya pada jemaah nantinya.

“Akibat penundaan sementara ini maka airline akan tidak mengenakan biaya tambahan. Di luar itu, airline juga akan mengambil langkah-langkah baik yang diperlukan untuk menunjukkan kepeduliannya terhadap situasi tersebut,” kata Fachrul usai rapat dengan asosiasi travel umrah dan maskapai di Kemenag, Jumat (28/2/2020).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 30 April 2024

Dia memastikan, pihak maskapai tak akan menghanguskan tiket para jemaah yang gagal berangkat. Sehingga jemaah nantinya bisa berangkat dengan jadwal baru tanpa harus mengeluarkan biaya tiket pesawat.

“Pihak airline tidak menghanguskan tiket keberangkatan dan kepulangan jemaah yang terdampak akibat kebijakan pemerintah Arab Saudi,” tegasnya.

“Pihak airline akan segera melakukan reschedule keberangkatan jemaah terdampak, tanpa harus menambahkan biaya tambahan kepada penyelenggara ibadah umrah demi kemaslahatan jemaah umrah,” tambahnya.

BACA JUGA :  Sandwich Salad Tuna, Menu Sarapan yang Simple Dijamin Keluarga Suka

Begitu juga dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang diminta untuk melakukan negosiasi dengan pihak Arab Saudi terkait hotel, konsumsi, dan kebutuhan jemaah lainnya agar dapat digunakan hingga jadwal keberangkatan baru.

“PPIU me-reschdule dan menegosiasi ulang dengan penyediaan layanan di Arab Saudi tentang akomodasi, hotel, konsumsi, transportasi darat, dan layanan lainnya untuk tetap dapat dipergunakan sampai dengan pencabutan status penghentian sementara keberangkatan jemaah ke Arab Saudi,” tuturnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================