BOGOR TODAY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat memberikan rekomendasi penangguhan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Pedati dan Lawang Seketeng yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020 mendatang. Hal ini berdasarkan, hasil musyawarah antara PKL dengan anggota dewan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan, surat rekomendasi yang akan langsung diserahkannya itu berdasarkan putusan DPRD Kota Bogor.

“Kami (DPRD) akan mengeluarkan dan mengirimkan langsung surat (resmi) rekomendasi terkait penolakan relokasi PKL dan ditunda hingga akhir lebaran,” ucap Atang usai menggelar rapat bersama dengan Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, Wakil Ketua II, Dadang Danubrata, Wakil Ketua III, Eka Wardhana dan Ketua Komisi II, Restu Kusuma, para PKL, Kadis KUKM Kota Bogor, Samson Purba, dan Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir, di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (2/3/2020).

Sementara, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menambahkan, rapat bersama yang digelar itu untuk mempertemukan sekaligus menengahi antara PKL dan Pemkot Bogor melalui dinas terkait.

Namun, kata Jenal, berdasarkan regulasi Peraturan Presiden (Perpres) 125, Perarturan Menteri (Permen) 41 dan Peraturan Daerah (Perda) 11 tahun 2019, termasuk Perda RT/RW, itu ada poin tahapan tentang pendataan, pendaftaran dan pemindahan sampai penghapusan relokasi PKL yang secara pelaksanaannya belum sepenuhnya dilakukan oleh dinas terkait sesuai dengan tiga konsideran hukum yang didapatnya.

BACA JUGA :  Menu Kreasi dengan Lumpia Kembang Tahu yang Gurih dan Lezat

“Kedua, siapa yang berkewenangan menentukan tempat untuk dijadikan relokasi, itu adalah tim koordinasi penataan dan pemberdayaan sesuai Perpres 125 tahun 2012. Siapa tim ini, salahsatu unsurnya adalah PKL. Dan  ketika ditanya kepada pedagang, ternyata tidak ada satupun yang masuk kedalam tim termasuk SK tim itu pun belum kami baca,” kata politisi Gerindra itu.

“Ketiga, dalam proses penataan dan pemberdayaan PKL, butuh proses dan tahapan luar biasa dan komprehensif, sehingga kami berpikir ketika dipaksakan kemudian pedagang masih bergejolak, kami khawatir ada dampak yang kami tidak inginkan. Oleh sebab itu, kami (DPRD) secara keseluruhan sepakat akan membuat surat rujukan dan usulan kepada Walikota untuk menangguhkan relokasi pada tanggal 6 Maret 2020 sampai dengan batas pembahasan yang lebih lanjut,” tambahnya.

BACA JUGA :  Sarapan Sehat dan Bergizi dengan Tumis Udang Sayuran yang Simple dan Lezat

Selain itu juga, Jenal mengatakan, Tanda Daftar Usaha (TDU) yang menjadi dasar kekuatan kepastian hukum bagi PKL untuk tetap berusaha juga belum dilakukan oleh Pemkot Bogor.

“PKL yang hari ini hadir dengan jumlah 600 sekian sama sekali satupun belum ada yang punya TDU. Ini seharusnya difasilitasi oleh pemerintah. Jadi intinya,
masih banyak tahapan yang belum dilaksanakan oleh Pemkot Bogor terkait rencana relokasi PKL Lawang Saketeng-Pedati sesuai dengan aturan-aturan yang ada, baik Perpes, Permendagri, maupun Perda di Kota Bogor,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas KUKM Kota Bogor, Samson Purba mengaku akan menyampaikan soal rekomendasi kepada seluruh anggota tim termasuk Walikota dan Wakil Walikota Bogor.

“Dari pertemuan ini kesimpulannya bahwa anggota dewan akan memberikan surat rekomendasi kepada Walikota. Kami dari tim disini tentu akan menyampaikan ini kepada seluruh anggota tim termasuk Walikota dan Wakil Walikota. Soal penundaan, saya tidak akan bicara mungkin atau tidak penundaan relokasi, tapi kita tunggu bahasan selanjutnya dari tim, karena keputusan ada di dalam tim,” pungkasnya. (Adit)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================