CIBINONG TODAY – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, akhirnya Satreskrim Polres Bogor menetapkan dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, sebagai tersangka. Dua orang oknum tersebut yakni Irianto selaku Sekdis DPKPP dan stafnya bernama Faisal.

Untuk diketahui, keduanya ditangkap pasca terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Bogor pada Selasa (3/3/2020) lalu.

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roland Ronaldy mengatakan, kedua oknum ASN Pemkab Bogor ditetapkan sebagai tersangka lantaran tersandung mengeluarkan izin villa di kawasan Cisarua dan izin rumah sakit di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  BERGERAK BERSAMA, MELANJUTKAN MERDEKA BELAJAR

“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengeluaran izin bangunan. Kita jerat undang-undang tindak pidana korupsi karena menerima uang untuk perkara memuluskan perizinan,” ujar Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Polres Bogor, Kamis (5/3/2020).

Meski sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari nama-nama baru yang ditengarai terlibat dalam kasus tersebut.

“Ini masih tahap penyidikan yang kita amankan pada saat itu yang bersangkutan menyerahkan uang 50 juta terkait pengeluaran ijin tadi, selebihnya nanti pengembangan, butuh proses penyidikan,” tutur Roland.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sop Buntut Sapi yang Empuk Dijamin Menggugah Selera

Selain, mengamankan uang tunai dan sejumlah berkas dokumen, Roland menyebut akan menyita dua mobil tersangka jika kendaraan tersebut terbukti digunakan sebagai alat.

“Akan kita amanakan, intinya sekarang masih proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik nanti kita serahkan kepada penyidik. Untuk perkembangan selanjutnya nanti kita sampaikan kembali,” tegasny.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi pasal 12 a, b 12B. Dan terhadap pemberinya dikenakan pasal enam hukuman lima tahun penjara.

“Pemberinya juga harus kena dan dengan pasal berbeda,” tukasnya. (Bambang Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================