Omzet Puluhan Juta, Bos Gurandil Ditangkap Polisi

Terhadap tersangka, sambung Roland, kita terapkan pasal 161 dan atau pasal 158 Jo. Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dengan denda 10 Miliar Rupiah.

BACA JUGA :  Wabup Ade Ruhandi Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Kabupaten Bogor Kantongi WTP ke-8

Menurut Roland, kegiatan pengungkapan kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) ini berdasarkan hasil kerja keras dan upaya yang masif dilakukan dalam mengantisipasi eksploitasi alam berkelanjutan serta tidak bertanggungjawab yang dapat mengakibatkan bencana alam.

BACA JUGA :  Belanda Juara Grup F Piala Dunia 2026, Jepang dan Swedia Ikut Melaju ke Babak 32 Besar

“Kami berharap dengan adanya kegiatan pengungkapan kasus Penambang Emas Tanpa Ijin ini dapat kembali memberikan dampak yang baik bagi alam agar tidak terjadi bencana,” tukasnya. (Bambang Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================