Bupati AY : Tidak Ada Bantuan Hukum Bagi Pejabat Korup

“Artinya pembayaran – pembayaran apapun harus melalui rekening bank, jadi ini kan sebagai salah satu upaya untuk menuju zona integritas,” tandasnya.

Untuk diketahui, keduanya ditangkap pasca terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Bogor pada Selasa (3/3/2020) lalu.

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roland Ronaldy mengatakan kedua oknum ASN Pemkab Bogor ditetapkan sebagai tersangka lantaran tersandung kasus mengeluarkan izin villa di kawasan Cisarua dan izin rumah sakit di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Kronologi Tragis Petugas PUPR Kota Bogor Tewas Tersengat Listrik Saat Cabut Tiang Bekas SPKL

“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengeluaran izin bangunan. Kita jerat undang-undang tindak pidana korupsi karena menerima uang untuk perkara memuluskan perizinan,” ujar Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Polres Bogor, Kamis (5/3/2020).

BACA JUGA :  Huawei MatePad Mini Resmi Hadir di Indonesia, Tablet Ringkas Berfitur Premium Siap Tantang iPad Mini

Meski sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari nama-nama baru yang ditengarai terlibat dalam kasus tersebut.

“Ini masih tahap penyidikan yang kita amankan pada saat itu yang bersangkutan menyerahkan uang 50 juta terkait pengeluaran ijin tadi, selebihnya nanti pengembangan, butuh proses penyidikan,” tutur Roland. (Heri/Bambang Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================