MEWUJUDKAN INVESTASI PRO KONSTITUSI

Sebagai solusi menyelesaikan masalah diatas adalah menjaga dan mengembalikan fungsi ekologi secara seimbang. Salah satu konsep yang bisa diterapkan adalah Bio-Intour (Bio-Infrastructure For Tourism Destinations).  Bio-Intour terdiri dari dua aspek yaitu aspek fisik dan non-fisik.

Aspek fisik berupa pemilihan material bangunan penunjang obyek wisata yang ramah lingkungan. Beberapa syarat yang harus dimiliki bangunan dan material bangunan; pertama, bangunan dan material dirancang untuk dipakai berulang-ulang dan memperhatikan buangan limbah/sampah saat digunakan. Kedua, asal material. Penggunaan material harus berbahanbaku dari sumberdaya yang terdapat di sekitar obyek wisata. Ketiga, material tidak menimbulkan dan mengandung efek racun seperti formaldehyde (H2CO) dan klorofluor karbon (CFC). Ke empat, menggunakan material dari sumberdaya yang terbaharukan.

Sedangkan aspek non fisik merupakan implementasi Payment for Environmental Services (PES) yang digunakan dalam pembangunan konsep fisik Bio-Intour. PES adalah suatu kelembagaan dimana mengatur kompensasi yang berasal dari pajak atau retribusi daerah bagi penjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem obyek wisata.

BACA JUGA :  Tragedi Camping di Temanggung Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Penggunaan Kompor Portabel

Bila BKPM mensyaratkan konsep Bio-Intour dalam seluruh investasi sektor wisata di Indonesia, besar harapan ke depan Indonesia tidak mengalami defisit neraca perdagangan. Alasannya karena nilai ekonomi dari suatu obyek wisata tidak berkurang sehingga jasa lingkungan yang didapatkan wisatawan mencapai titik optimal dan masyarakat sekitar mendapatkan nilai tambah dari wisata berkelanjutan.

Selama ini investasi di sektor pertanian belum optimal. Padahal sektor pertanian membutuhkan investasi untuk meningkatkan hasil produksi dan kesejahteraan petani. Jika hasil produksi pertanian melimpah maka kedaulatan pangan bisa terwujud.

Data BKPM dalam kurun waktu 2009-2013 mengatakan bahwa investasi sektor pertanian selama 2009-2013 hanya sebesar Rp 96,1 triliun. Selanjutnya pada periode 2014-2018, investasi sektor pertanian meningkat mencapai Rp240,8 triliun, atau naik 150,7 persen dibanding periode sebelumnya.Dalam 5 tahun mendatang, pemerintah menargetkan investasi sektor pertanian mencapai Rp2.231,5 triliun dengan porsi penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar 55 persen dan penanaman modal asing (PMA) sebesar 45 persen.

Agar target tahun 2024 tercapai maka pemerintah wajib mempermudah proses perizinan investasi pertanian. Untuk memudahkan perizinan maka pemerintah harus terus melakukan terobosan seperti pertama, mempermudah perizinan dengan sistem Online Single Subsmission (OSS). Sistem perizinan online ini bisa menghemat waktu pengurusan daripada menggunakan sistem konvesional.

BACA JUGA :  Truk Tangki Tabrak Truk Parkir di Jagorawi, Sopir Diduga Mengantuk

Kedua, penyederhanaan proses perizinan investasi. Dengan sistem OSS, pelaku usaha cukup mengunggah berkas bukti perizinan terintegrasi dengan lembaga pemerintahan lain yang terlibat dalam proses perizinan investasi pertanian. Investor bisa memonitor sampai tahap mana perizinan yang diajukan secara online. Ketiga, kerja sama dengan Kamar Dagang Industri (Kadin) untuk sosialisasi investasi pertanian di daerah. Kadin memiliki kelembagaan dan infrastruktur sampai setiap kabupaten/kota.Dua hal ini memudahkan investor untuk mengetahui aturan terkait perizinan investasi dan memulai usaha pertanian.

Jika uraian di atas dapat terwujud di tahun 2020, dengan atau tanpa omnibuslawsebaran dan pertumbuhan investasi Indonesia 2021 akan sejalan dengan keberlanjutan lingkungan serta konstitusi Indonesia. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================