JAKARTA TODAY – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya memburu tiga buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ketiganya yakni, Nurhadi, Rezky Herbiyono, serta Hiendra Soenjoto.

Tim KPK sempat mengendus jejak keberadaan Nurhadi Cs di beberapa daerah. Pertama, dugaan pelarian Nurhadi terendus di daerah Surabaya, Jawa Timur. Di Surabaya, tim menggeledah kantor pengacara Rakhmat Santoso, pada 25 Februari 2020. Rakhmat Santoso merupakan adik ipar Nurhadi.

Tim kemudian mengantongi kembali informasi adanya dugaan jejak keberadaan Nurhadi di daerah Tulungagung. Tim bergerak ke Tulungagung dan mendatangi kediaman mertua Nurhadi pada 26 Februari 2020. Sayangnya, tidak ada Nurhadi Cs di rumah tersebut.

Setelah itu, tim kembali ke Surabaya karena mendapati adanya informasi jejak pelarian Nurhadi Cs. Tim menggeledah rumah adik ipar Nurhadi, Subhannur Rachman di Surabaya, pada 26 Februari 2020. Lagi-lagi, tim gagal mendapati Nurhadi Cs.

KPK kemudian menempelkan selembaran Daftar Pencarian Orang (DPO) atasnama Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto usai gagal mengamankan ketiganya di Jawa Timur. Foto buronan Nurhadi Cs ditempel oleh petugas KPK di sejumlah lokasi di Jawa Timur.

Tak sampai di situ, KPK juga menggeledah dua rumah Nurhadi di Jakarta pada awal Maret 2020. Rumah Nurhadi yang digeledah terletak di Patal Senayan dan Jalan Hang Lekir, Jakarta. KPK kembali gagal menemukan Nurhadi Cs di dua lokasi tersebut.

BACA JUGA :  Daftar Skuad Timnas Indonesia di Piala Asia Wanita U-17 2024

Usai dari Jakarta, tim lantas bergerak ke Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Di Bogor, tim menggeledah sebuah villa yang diduga milik Nurhadi. Tim tak menemukan Nurhadi. Tapi, ada beberapa kendaraan mewah yang ditemukan oleh tim di villa tersebut.

Belasan motor gede (moge) dan empat unit mobil mewah yang tersimpan di gudang villa itu kemudian disegel oleh KPK. KPK masih mendalami kepemilikan belasan kendaraan mewah tersebut.

Penggeledahan di sejumlah lokasi daerah Surabaya hingga Bogor itu merupakan upaya KPK untuk mencari Nurhadi Cs. Meskipun, upaya KPK belum membuahkan hasil usai menggeledah sejumlah lokasi tersebut

“Tentunya, kalau kemudian kita sampaikan melakukan pengejaran, melakukan upaya penangkapan dari mulai sekali lagi saya ulangi di Jawa Timur, Surabaya, Tulungagung, balik ke Surabaya, kemudian ke Jakarta berapa tempat di Jakarta termasuk terakhir di Ciawi di villa tentunya karena ada informasi-informasi yang kami miliki bahwa kemudian dugaannya saat itu ada para tersangka ini di tempat itu sehingga kami melakukan penggeledahan tempat penggeledahn rumah,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Rabu (11/3/2020).

BACA JUGA :  Tambah Imunitas Tubuh dengan 8 Makanan dan Minuman Ini

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================