BOGOR TODAY – Camat Bogor Tengah Agustiansyah bersama puluhan petugas Satpol PP Kota Bogor, Polresta, Dandim, Denpom dan Lurah Pabaton Andri, serta Lurah Panaragan Abdul Manan melakukan razia ke sejumlah pedagang di Jalan Pengadilan, Kota Bogor, Rabu (11/3/2020) malam.

Dalam razia tersebut, puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek yang disimpan di mobil milik pedagang berhasil di sita oleh petugas.

Agustiansya mengatakan, bahwa giat yang dilakukan ini untuk menertibkan minuman-minuman keras ilegal yang dijual oleh pedagang. Dalam penertiban ini, sebanyak 80 botol miras yabg berhasil diamankan.

BACA JUGA :  Jadwal Tim Bulu Tangkis Indonesia di Thomas Cup dan Uber Cup 2024 Hari Ini

“Tadi kita sempat kesulitan, namun dengan dibantu oleh kepolisian, TNI dan denpom, akhirnya para pedagang mau terbuka bahwa miras ini di simpan di dua mobil yang berbeda dan kita amankan miras tersebut. Tadi kita amankan kurang lebih 80 botol miras,” katanya.

Calon Kasat Pol PP Kota Bogor ini menambahkan, puluhan botol miras ini sudah siap jual oleh pedagang di warungya masing-masing.

Penertiban ini, lanjut Agustiansyah, bukan hanya dilakukan di Jalan Pengandilan saja tetapi di sejumlah titik, terutama tempat-tempat yang dinilai rawan dan sudah sesuai data. “Penertiban ini akan terus kita lakukan di wilayah Kecamatan Bogor Tengah sampai subuh nanti,” ujarnya.

BACA JUGA :  Diduga Punya Masalah Disekolah, Siswa SMK di Gunungsitoli Nekat Gantung Diri

Para pedagang yang kedatapan barang bukti miras ini akan diberikan sanksi tipiring. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada pedagang yang sudah menjual miras tersebut.

Ditanya soal dimana para pedagang ini mendapatkan miras ilegal tersebut, kata Agustiansyah, hal itu akan didalami. “Kalau soal itu akan kita dalami,” pungkasnya. (Heri)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================