Waspada Penyebaran Covid-19, Kemenkumham Tolak 126 WNA Masuk Indonesia

JAKARTA TODAY – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak masuk 126 warga negara asing (WNA) seiring dengan peningkatan kewaspadaan penyebaran virus korona (Covid-19).

“126 orang (ditolak) per 6 Februari hingga 10 Maret 2020,” kata Plt Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting, Kamis (12/3/2020).

Jhoni merinci sebanyak 89 WNA ditolak masuk di Bandara Ngurah Rai, Bali; 22 orang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang; 7 orang Bandara Kualanamu, Sumatera Utara; 5 orang di Bandara Juanda, Surabaya; 1 orang di Bandara Hang Nadim, Batam; dan Batam Center 2 orang.

BACA JUGA :  Resep Capcay Goreng Udang ala Restoran, Lezat dan Bergizi

Mereka berasal dari berbagai negara, antara lain China, Rusia, Romania, Brazil, New Zealand, Armenia, Ukraina, Inggris, Maroko, Kazakhstan, dan Amerika Serikat.

Kemudian, dari Ghana, Australia, Austria, Kanada, Uzbekistan, Jerman, Perancis, Spanyol, India, Italia, Turki, Chili, Tajikistan, Kyrgyz Republic, Peru, Swedia, Moldova, Malaysia, Mesir, Thailand, dan Singapura.

BACA JUGA :  Mengapa Kepala Bisa Tiba-Tiba Sakit Saat Makan Es Krim? Ini Penjelasan Ilmiahnya

“Langsung kita deportasi. Tergantung ada pesawatnya apa tidak. Kita serahkan ke KKP,” ujar Jhoni. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================