1. Maraknya kejadian penarikan kendaraan yang dilakukan oleh preman yang berkedok debt collcetor perusahaan leasing di Kabupaten Bogor dengan alasan keterlambatan pembayaran atau apapun yang bertujuan untuk membuat keresahaan kepada masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bogor.

2. Kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian jika melihat atau menjadi korban penarikan leasing oleh Debt Collcetor sehingga tidak berakibat pada tindakan/pelanggaran hukum.

BACA JUGA :  Pemkot Bogor Fasilitasi Rosmini Layanan PPKS, Kini Kondisinya Sudah Tenang

3. Polres Bogor beserta unsur tiga pilar, akan menjaga kondusifitas dalam upaya mendukung pemeliharaan kemanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor.

4. Polres Bogor akan menindak tegas kepada leasing manapun yang dengan sengaja atau tidak sengaja memerintahkan debt collector untuk menarik kendaraan bermotor dengan alsan apapun tentang seizin pihak Kepolisian sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bogor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 130 /PMK.010/tahun 2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia. (Bambang Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================