JAKARTA TODAY – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah hingga 31 Maret 2020 mendatang.

Sama seperti bekerja di kantor, Tjahjo menuturkan ASN yang bekerja di rumah tetap mendapat tunjangan kinerja dari pemerintah. Hal itu disampaikannya melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 yang dibacakan secara live streaming di akun Youtube resmi Kemenpan RB, Senin (16/3/2020).

“Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi ASN yang melakukan tugas kedinasan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya,” kata Tjahjo.

BACA JUGA :  Parigi Moutong Diguncang Gempa M4,8, Terasa di Sausu hingga Poso

Adapun ASN yang bekerja di rumah hingga batas waktu 31 Maret 2020 itu akan diatur secara selektif oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di Kementerian/Lembaga (K/L) pusat dan daerah masing-masing.

Penjabat pembina tersebut pun wajib untuk mempertimbangkan beberapa hal, seperti mencermati peta sebaran virus corona yang dikeluarkan pemerintah.

Begitu pun memperhatikan domisili pegawai, dan memperhatikan kondisi serta kesehatan pegawai maupun keluarga pegawai baik yang dipantau, diduga, dalam pengawasan, dalam koordinasi, dan sebagainya.

“Kemudian, dicermati juga berkaitan dengan riwayat perjalanan ke luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat komunikasi dengan penderita yang sudah terkonfirmasi, serta efektifitas pelaksanana tugas dan pelayanan unit organisasi,” ujar Tjahjo.

BACA JUGA :  Untuk Pilkada yang Aman dan Damai, PCNU Kota Bogor Gelar Doa Bersama

Lebih lanjut, dia menegaskan, ASN yang bekerja di rumah harus berada di rumah melakukan tugas dinasnya kecuali dalam keadaan mendesak yang mengharuskan keluar dari rumah.

“Kecuali dalam keadaan mendesak seperti harus memenuhi kebutuhan rumah tangga, antara lain kebutuhan pangan, kesehatan, atau keselamatan. Harus melaporkan kepada atasannya masing-masing,” sebut Tjahjo. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================