JAKARTA TODAY – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah hingga 31 Maret 2020 mendatang.

Sama seperti bekerja di kantor, Tjahjo menuturkan ASN yang bekerja di rumah tetap mendapat tunjangan kinerja dari pemerintah. Hal itu disampaikannya melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 yang dibacakan secara live streaming di akun Youtube resmi Kemenpan RB, Senin (16/3/2020).

BACA JUGA :  Polisi Amankan Chandrika Chika, Selebgram Cantik Terkena Kasus Penyalahgunaan Narkoba

“Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi ASN yang melakukan tugas kedinasan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya,” kata Tjahjo.

Adapun ASN yang bekerja di rumah hingga batas waktu 31 Maret 2020 itu akan diatur secara selektif oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di Kementerian/Lembaga (K/L) pusat dan daerah masing-masing.

BACA JUGA :  Cara Membuat Rolade Ayam Klasik Spesial yang Simple dam Lezat

Penjabat pembina tersebut pun wajib untuk mempertimbangkan beberapa hal, seperti mencermati peta sebaran virus corona yang dikeluarkan pemerintah.

============================================================
============================================================
============================================================