Menpan RB Sebut ASN Kerja di Rumah Tetap Dapat Tunjangan Kinerja

JAKARTA TODAY – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah hingga 31 Maret 2020 mendatang.

Sama seperti bekerja di kantor, Tjahjo menuturkan ASN yang bekerja di rumah tetap mendapat tunjangan kinerja dari pemerintah. Hal itu disampaikannya melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 yang dibacakan secara live streaming di akun Youtube resmi Kemenpan RB, Senin (16/3/2020).

BACA JUGA :  Ketegangan AS-Iran Memanas, Trump Ancam Konsekuensi Besar Usai Dugaan Pelanggaran Gencatan Senjata di Selat Hormuz

“Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi ASN yang melakukan tugas kedinasan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya,” kata Tjahjo.

Adapun ASN yang bekerja di rumah hingga batas waktu 31 Maret 2020 itu akan diatur secara selektif oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di Kementerian/Lembaga (K/L) pusat dan daerah masing-masing.

BACA JUGA :  Jangan Sepelekan Handuk Wajah: Panduan Higienis Demi Kulit Glowing Bebas Iritasi

Penjabat pembina tersebut pun wajib untuk mempertimbangkan beberapa hal, seperti mencermati peta sebaran virus corona yang dikeluarkan pemerintah.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================