Menpan RB Sebut ASN Kerja di Rumah Tetap Dapat Tunjangan Kinerja

Begitu pun memperhatikan domisili pegawai, dan memperhatikan kondisi serta kesehatan pegawai maupun keluarga pegawai baik yang dipantau, diduga, dalam pengawasan, dalam koordinasi, dan sebagainya.

“Kemudian, dicermati juga berkaitan dengan riwayat perjalanan ke luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat komunikasi dengan penderita yang sudah terkonfirmasi, serta efektifitas pelaksanana tugas dan pelayanan unit organisasi,” ujar Tjahjo.

BACA JUGA :  Bahas Tata Kelola Lobster, MKI dan IPB University Desak Regulasi Berbasis Sains dan Inklusif

Lebih lanjut, dia menegaskan, ASN yang bekerja di rumah harus berada di rumah melakukan tugas dinasnya kecuali dalam keadaan mendesak yang mengharuskan keluar dari rumah.

“Kecuali dalam keadaan mendesak seperti harus memenuhi kebutuhan rumah tangga, antara lain kebutuhan pangan, kesehatan, atau keselamatan. Harus melaporkan kepada atasannya masing-masing,” sebut Tjahjo. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================