BNPB Perpanjang Status Darurat Corona Hingga Mei 2020

JAKARTA TODAY – Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB), memperpanjang status darurat bencana wabah akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

Dalam surat keputusan yang ditanda tanganani oleh Kepala BNPB Doni Monardo sejak 29 Februari 2020. Adapun sirat itu bernomor 13.A Tahun 2020.

Salah satu point dari surat itu adalah memutuskan beberapa keputusan. Seperti halnya memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana hingga Mei 2020.

BACA JUGA :  LPDP dan Kemenag Buka Pendanaan Riset MoRA the AIR Funds 2026, Dana Hingga Rp2 Miliar per Proposal

“Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” tulis salah satu poin keputusan itu, Selasa (17/3/2020).

Berikut ini isu keputusan secara lengkap:

BACA JUGA :  Resep Sayur Nangka Bumbu Merah Pedas, Gurih Santan dan Bikin Nagih

Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================