Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Seperti diketahui, jumlah pasien Covid-19 bertambah 17, yakni dari 117 menjadi 134. Pemerintah menyatakan pasien baru berasal dari empat daerah.

BACA JUGA :  Parigi Moutong Diguncang Gempa M4,8, Terasa di Sausu hingga Poso

“Dari Provinsi Jawa Barat 1 orang, Banten 1, Jawa Tengah 1 dan DKI 14,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan, Achmad Yurianto, kemarin.

Hingga saat ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat, sebanyak 292 orang masih dilakukan pemantauan dan 191 pasien masih diawasi terkait virus corona (COVID-19). Dari total itu masih belum bisa dipastikan apakah mereka positif terinfeksi penyakit asal Wuhan, China tersebut.

BACA JUGA :  Pria di Denpasar Bunuh Teman Kencan, Diduga Kesal Ditagih Uang Tambahan

Kategori dipantau itu adalah orang yang baru tiba di Jakarta, setelah pergi ke negara asal virus corona. Sementara untuk status diawasi, yaitu mereka yang mengidap pneumonia atau radang paru-paru usai pergi dari luar negeri.

“Pasien dalam pengawasan 191 masih dirawat dan 292 dipantau,” demikian keterangan tertulis dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Selasa (17/3/2020). (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================