Polisi Ringkus Puluhan Pelaku Curanmor, 23 Unit Kendaraan Turut Diamankan

“Pencurian dilakukan dalam hitungan detik karena sudah ahli dengan menggunakan menggunakan kunci T. Kita akan mengembalikan kendaraan yang sudah diamankan kepada masyarakat yang merupakan pemiliknya,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363, 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 23 unit roda dua, satu unit roda empat, 20 kunci T, 37 mata kunci, beberapa lembar STNK dan senjata tajam. (Bambang Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================