“Pencurian dilakukan dalam hitungan detik karena sudah ahli dengan menggunakan menggunakan kunci T. Kita akan mengembalikan kendaraan yang sudah diamankan kepada masyarakat yang merupakan pemiliknya,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363, 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA :  Tenggelam di Kolam Koi, Pelajar SMP di Lebak Tewas

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 23 unit roda dua, satu unit roda empat, 20 kunci T, 37 mata kunci, beberapa lembar STNK dan senjata tajam. (Bambang Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================