CIBINONG TODAY – Sebanyak 31 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Satuan Reskrim Polres Bogor. Pelaku ditangkap di wilayah berbeda yakni dari 80 tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan operasi lodaya yang dilaksanakan selama dua pekan dari 22 Februari hingga 2 Maret 2020.

“Ke-31 tersangka curanmor  ini terdiri dari beberapa kelompok. Ada yang kami amankan di Bogor, ada juga yang kami amankan di Lampung dan Palembang berikut barang buktinya,” terang Roland kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Rabu (18/3/2020).

BACA JUGA :  Minuman Hangat Cegah Pilek dengan Teh Jahe Mint yang Mudah Dibuat

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama enam bulan. Mereka, dikatakan Roland mengincar kendaraan yang diparkir dirumah dan kendaraannya dalam keadaan tidak terkunci.

“Pencurian dilakukan dalam hitungan detik karena sudah ahli dengan menggunakan menggunakan kunci T. Kita akan mengembalikan kendaraan yang sudah diamankan kepada masyarakat yang merupakan pemiliknya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sop Buntut Sapi yang Empuk Dijamin Menggugah Selera

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363, 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 23 unit roda dua, satu unit roda empat, 20 kunci T, 37 mata kunci, beberapa lembar STNK dan senjata tajam. (Bambang Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================