“Ke-31 tersangka curanmor  ini terdiri dari beberapa kelompok. Ada yang kami amankan di Bogor, ada juga yang kami amankan di Lampung dan Palembang berikut barang buktinya,” terang Roland.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama enam bulan. Mereka, dikatakan Roland mengincar kendaraan yang diparkir dirumah dan kendaraannya dalam keadaan tidak terkunci.

BACA JUGA :  Karate Internasional di Bangkok, Naufal Putra Diandra Sabet Medali Emas Ajang SeakF Asia ke-11

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363, 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 23 unit roda dua, satu unit roda empat, 20 kunci T, 37 mata kunci, beberapa lembar STNK dan senjata tajam. (Bambang Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================