Syaban mengimbau pelanggan segera menghubungi Call Center Tirta Pakuan di nomor 0251-8324111 dan WA 08111182123 ketika terjadi gangguan pelayanan.

Pengaturan Sistem Layanan Tirta Pakuan juga telah mengatur tata cara pembayaran rekening air merunut protokol pencegahan perluasan Covid 19 di area publik.

Manager Humas dan Pelayanan Pelanggan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Sonny Hendarwan mengatakan, pihaknya telah menjalankan sistem pengaturan antrian pada loket pembayaran dan penanganan keluhan di kantor pusat Jalan Siliwangi 121.

“Kami mohon maaf kepada seluruh pelanggan, mulai hari ini (18/3/2020) ada sistem antrean baru untuk mencegah penularan virus corona,” ujar Sonny mengawali.

Jelasnya, Tirta Pakuan akan membatasi jumlah pelanggan di loket pembayaran, penanganan gangguan, pemasangan baru dan layanan administratif lainnya di area dalam gedung Area Hubungan Langganan. Namun telah disediakan tenda dan kursi nyaman di area parkir bagi pelanggan untuk menunggu antrian masuk.

BACA JUGA :  Melenggang di Pilgub Jabar 2024, Bima Arya Beberkan Sejumlah Program

“Untuk menghindari penumpukan orang di area dalam, kami batasi hanya beberapa saja yang bisa masuk. Kami seleksi, yang membayar tunggakan 1-2 bulan, kami arahkan membayar di minimarket depan kantor, sementara tiga bulan ke atas, kami persilakan masuk, tapi harus dicek suhu tubuhnya dan cuci tangan pakai hand sanitizer,” papar Sonny.

Di dalam Area Pelayanan Pelanggan, petugas akan mengatur antrian agar tidak saling berdekatan.

BACA JUGA :  Menangkan Pilwalkot 2024, PDI- P dan PKS Bentuk Koalisi Merah Putih

“Sesuai arahannya harus ada jarak minimal satu meter antar pelanggan. Sekali lagi mohon maaf, ini untuk kebaikan bersama,” kata mantan Kepala Satuan Pengawas Intern Tirta Pakuan ini.

Sonny mengimbau kepada para pelanggan untuk membayar tagihan bulanan melalui pembayaran Payment Poin Online Bank (PPOB) pada ATM, M-Banking, agen-agen/counter bank di wilayah tempat tinggal pelanggan. Bisa juga melalui Kantor Pos, serta aplikasi e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia, dll.

“Bagi pelanggan yang merasa kesulitan membayar tagihan secara online, silakan hubungi petugas Call Center kami. Mereka sudah siap membantu,” tutup Sonny. (*/Heri)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================