Kapolres Bogor Roland Ronaldy (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi (kedua kiri) menyaksikan tersangka memperagakan aksi kejahatannya saat rilis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (18/3/2020).

BACA JUGA :  Puasa Muharram 2026: Jadwal, Niat, dan Keutamaannya

Polres Bogor mengamankan 31 orang tersangka curanmor yang kerap beroperasi di Kabupaten Bogor dan meresahkan masyarakat beserta barang bukti 23 unit kendaraan roda dua, 1 unit mobil pick up, 20 buah kunci T, 37 buah mata kunci T, 22 lembar STNK, 3 pasang plat nomor dan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Bogor Today/Dwi Susanto)

BACA JUGA :  7 Doa Nabi Musa AS yang Dapat Diamalkan dalam Berbagai Situasi Kehidupan
Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================