JAKARTA TODAY – Kementerian Perhubungan menjalankan arahan Presiden Jokowi untuk melakukan langkah menjaga jarak (social distancing) demi mencegah virus corona. Langkah itu dilakukan di seluruh angkutan publik, baik darat, laut, dan udara.

“Kami menjalankan arahan Presiden untuk menerapkan secara ketat, social distancing di area-area publik yakni di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan terminal bus, untuk mencegah penularan COVID-19,” ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Jumat (20/3/2020).

Kementerian Perhubungan juga meminta seluruh operator transportasi untuk menjalankan langkah yang sama. Sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.

Adapun, langkah yang telah dilakukan antara lain penyemprotan sarana dan prasarana angkutan publik, menyediakan hand sanitizer, mengukur suhu petugas maupun penumpang. Selain itu ada juga langkah mengatur sitting arrangement dan menyediakan masker bagi penumpang yang sedang batuk atau flu.

BACA JUGA :  Menu Bekal dengan Nasi Goreng Ayam Teriyaki yang Simple Tapi Lezat

Selanjutnya, langkah lainnya adalah mengatur antrean penumpang agar menjaga jarak di area pelabuhan, bandara, stasiun, dan terminal bus. Langkah berupa pengurangan jumlah penumpang dalam satu gerbong kereta api, misalnya hingga minimal 50 persen pun telah dijalankan.

Adita mengakui dampak dari kebijakan menjaga jarak tersebut dan bekerja dari rumah membuat pengguna jasa transportasi publik menjadi berkurang. Bahkan mencapai angka 40-70 persen.

BACA JUGA :  Enak dan Menyehatkan Tubuh, Ini Dia 5 Manfaat Konsumsi Sarang Burung Walet

Penurunan jumlah penumpang tersebut, kata Adita, di sisi lain menunjukkan upaya pemerintah untuk mengurangi mobilitas menunjukkan keberhasilan.

“Penurunan jumlah penumpang ini juga mengurangi orang yang berkerumun di area publik. Segala upaya ini diharapkan dapat membantu secara signifikan upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19,” ucapnya.

Kemenhub telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan di daerah terkait kebijakan pencegahan corona itu. Salah satunya Dishub DKI yang menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Angkutan Umum di DKI Jakarta dengan Social Distancing. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================