BOGOR TODAY – Penyebaran virus corona semakin mengkhawatirkan, Pemerintah Kota Bogor mengambil langkah terhadap pertokoan, perkantoran pusat perbelanjaan dengan membatasi jam operasional. Hal itu dilakukan untuk mencegah Covid-19.

Pembatasan jam operasional itu pun dikeluarkan pemkot melalui surat intruksi Walikota Bogor melalui wakilnya Dedie A Rachim. Surat tersebut mulai berlaku pada 23 Maret hingga 2 April 2020.

“Untuk jam operasional pusat perbelanjaan dan toko swalayan setiap harinya pukul 11.00 WIB sampai 20.00 WIB. Membatasi jam operasional pertokoan di luar pusat perbelanjaan dan swalayan setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Tetapi pembatasan ini tidak berlaku bagi Apotik, toko obat dan alat kesehatan. Intruksi ini mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal 2 April 2020,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.

BACA JUGA :  135 Pelaku UMKM di Kota Bogor Ikuti ‘UMKM Naik Kelas’

Selain pertokoan, lanjut Dedie, dirinya menggulirkan surat berbeda untuk penghentian kegiatan perkantoran, yang isinya menghentikan kegiatan perkantoran sementara waktu, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan di rumah.

“Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan operasionalnya, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan dan fasilitas operasional) mendorong karyawan untuk tetap bekerja dirumah,” terangnya. (Heri)

BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Thailand Open 2024, 14 - 19 Mei 2024
Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================