CIBINONG TODAY – Masyarakat yang akan menggelar pesta pernikahan atau resepsi, lebih baik ditunda dulu. Sebab, pemerintah mengeluarkan imbauan dan melarang segala bentuk kegiatan yang melibatkan orang banyak atau keramaian.

Kebijakan tersebut keluar atas dasar langkah antisipasi penyebaran virus corona. Dimana keramaian atau kerumunan orang banyak diyakini seperti resepsi pernikahan, akan menjadi momen terbesar penyebaran virus tersebut.

Namun demikian, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama (Kemenag) masih mengizinkan bagi masyarakat yang kadung mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melangsungkan akad nikah. Tapi dengan catatan mengikuti anjuran yang sudah diterbitkan pemerintah.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Klaten, Toyota Etios Tertabrak KA Argo Wilis

Kasi Urusan Agama Islam, Kemenag Kabupaten Bogor, Enjat Mujiat, menjelaskan, proses akad nikah pun kini hanya bisa diikuti oleh sepuluh orang saja. Yakni penghulu, kedua mempelai, saksi dan orang tua kedua mempelai.

“Untuk akad boleh, hanya ada ketentuannya. Sedangkan resepsi, itu ditunda dulu sampai kondisi membaik,” jelas Enjat.

Adapun syarat yang harus dilakukan menurutnya adalah, para penghulu juga mempelai termasuk keluarga yang hadir dalam akad nikah, dianjurkan untuk menggunakan masker dan sarung tangan sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus corona.

BACA JUGA :  Tambah Daya Ingat dengan 5 Minuman Ini, Bikin Lebih Fokus dan Produktif

Ketersediaan hand sanitizer, sambungnya, juga menjadi keharusan di sebuah acara akad nikah.

Disamping itu, untuk pendaftaran nikah ke KUA, Enjat menyebut ada penurunan dibanding tahun sebelumnya setiap kali menjelang bulan Ramadan.

“Terhitung Maret sampai pertengahan April, itu menurun sekitar 20 sampai 30 persen,” ungkapnya. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================