BOGOR TODAY – Setelah dikeluarkannya surat intruksi Walikota Bogor pertanggal 23 Maret 2020 tentang pengurangan jam operasional terhadap pertokoan dan pusat perbelanjaan (supermarket/minimarket). Dimana dalam isi surat tersebut, pertokoan dan pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi mulai dari pukul 11.00 hingga 20.00 WIB.

Untuk memastikan hal tersebut, tim Bogor Today mencoba meninjau langsung ke salah satu minimarket di wilayah Kelurahan Cipaku Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Selasa (24/3/2020) pagi.

BACA JUGA :  Bocah 4 Tahun di Lampung Dicabuli saat Kejar Kucing Masuk Rumah Tetangga

Pantauan dilapangan, minimarket yang biasanya sudah buka sejak pukul 07.00 WIB, namun hingga pukul 09.00 ini minimarket tersebut masih tutup dan tidak ada aktifitas. Bahkan area parkirnya pun masih terpasang rantai.

Meski begitu, surat intruksi dari walikota nampaknya belum sampai ke masyarakat secara maksimal. Sebab, masih ada sejumlah warga yang hendak ke minimarket untuk membeli kebutuhan. Seperti halnya diungkapkan Siti Halimah warga Cipaku. Ia mengaku belum mengetahui terkait himbauan tersebut.

BACA JUGA :  Diduga Karena Salah Paham, Warga Palembang Dibacok Tetangga

“Iya belum tahu, biasanya kan jam 07.00 udah buka tapi ini masih tutup. Tadinya saya mau beli susu buat anak saya dan keperluan lainnya. Jadi saya harus balik lagi,” singkatnya. (Heri)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================