JAKARTA TODAY – Majelis Ulama Indonesia atau MUI meminta masyarakat tidak memaksakan resepsi pernikahan dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19. Sekalipun harus menggelar akad nikah pastikan memperhatikan protokol keamanan.

“Jangan dipaksakan untuk kepentingan resepsi (pernikahan) yang megah dan mewah. Mengumpulkan banyak orang yang berdampak pada kerugian semua pihak dari aspek kesehatan,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Sabtu (28/3/2020).

BACA JUGA :  Rafael Struick Yakin Timnas Indonesia Mampu Tumbangkan Uzbekistan

Dia mengatakan, aqdun atau akad nikah pada prinsipnya ketika sudah terjadwal sepanjang terdapat mekanisme pencegahan dan juga menjaga agar proses akad nikah dapat terlaksana secara baik. Namun harus bisa memitigasi risiko penularan dan juga penyebaran itu bisa dilaksanakan. Akad nikah yang dilaksanakan harus berpedoman dan mengikuti pada protokol kesehatan.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 30 April 2024

“Jangan berkumpul terlalu banyak, kemudian dilaksanakan sesuai ketentuan kewajiban-kewajiban saja,” kata Asrorun Niam.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan jajaran Polri telah membubarkan sebanyak 7.031 kerumunan massa sejak dikeluarkannya Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

============================================================
============================================================
============================================================