JAKARTA TODAY – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kepala daerah tidak boleh membuat kebijakan sendiri terkait penanganan virus corona atau Covid-19.

Menurut Jokowi, kepala daerah mesti menangani corona sesuai dengan undang-undang, peraturan pemerintah (PP) dan keputusan presiden (keppres) yang telah dibuat pemerintah.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor

“Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas, para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi,” katanya saat jumpa pers melalui video conference, Selasa (31/3/2020).

“Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut,” sambungnya.

BACA JUGA :  Ribuan Warga Serukan DOB Bogor Barat di Leuwiliang, Dihadiri Pj Bupati dan Jaro Ade

Saat ini, pemerintah pusat sudah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah pandemi corona.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================