Presiden Jokowi Terbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Darurat Kesehatan Masyarakat

JAKARTA TODAY – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status darurat kesehatan masyarakat untuk mengatasi dampak virus corona atau Covid-19. Jokowi memilih opsi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai tindakan penangananya.

BACA JUGA :  Memori HP Penuh? Ini Cara Mengosongkan Penyimpanan di Android dan iPhone

“Sesuai undang-undang, PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Jokowi dalam video konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

BACA JUGA :  Kemenag Luncurkan AMAN, Kanal Aduan Kekerasan di Sekolah

Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================