“Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut,” ujar Jokowi.

Dengan terbitnya PP ini, Jokowi meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Pariwisata Angkut Puluhan Penumpang di Kulonprogo

“Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada pada koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut. Polri dapat mengambil langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah.” (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================