Presiden Jokowi Terbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Darurat Kesehatan Masyarakat

JAKARTA TODAY – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status darurat kesehatan masyarakat untuk mengatasi dampak virus corona atau Covid-19. Jokowi memilih opsi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai tindakan penangananya.

“Sesuai undang-undang, PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Jokowi dalam video konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

BACA JUGA :  Masuki Tahun Ke-11, Bogor Hujan Trail 2026 Sukses Sedot Antusiasme Ribuan Rider Nusantara hingga Mancanegara

Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

“Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut,” ujar Jokowi.

Dengan terbitnya PP ini, Jokowi meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.

BACA JUGA :  Sambut HJB ke-544, Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar 'Bazar Semarak' di Blok F Trade Center

“Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada pada koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut. Polri dapat mengambil langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah.” (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================