JAKARTA TODAY – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status darurat kesehatan masyarakat untuk mengatasi dampak virus corona atau Covid-19. Jokowi memilih opsi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai tindakan penangananya.
“Sesuai undang-undang, PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,†kata Jokowi dalam video konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS
Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















