Masa Work From Home (WFH) ASN Pemkab Bogor Diperpanjang

CIBINONG TODAY – Bupati Bogor, Ade Yasin menyatakan bahwa masa Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor diperpanjang hingga Selasa (21/4/2020) mendatang.

Pernyataan itu menyesuaikan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) nomor 34 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona (covid 19) dilingkup internal pemerintahan.

“Menyikapi surat edaran MenPAN – RB nomor 34 tahun 2020, saya pun mengeluarkan surat edaran nomor 800 / 1432 / BKPP dimana masa WFH para ASN non ASN di lingkup Pemkab Bogor akan diperpanjang hingga Selasa (21/4/2020) mendatang,” kata Ade Yasin kepada wartawan, belum lama ini.

BACA JUGA :  Mengenal Kepribadian Pecinta Kucing, dari Kreatif hingga Penuh Empati

Politisi PPP itu menerangkan untuk para ASN yang memiliki fungsi pelayanan langsung ke masyarakat dan bisa dikerjakan secara online, maka bisa bekerja dari rumah (WFH) tetapi bagi yang tidak bisa dikerjakan secara online maka sistem jam kerjanya diberlakukan sistem shift atau bergantian.

“Walaupun diberlakukan sistem shift kami tetap menghimbau agar tetap dilaksanakan protokol kesehatan seperti menyediakan hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh dan lainnya,” terang Ade.

Ade menuturkan untuk Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran, RSUD, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungam Hidup (DLH), Puskesmas dan Satpol PP masih bekerja di kantor atau lapangan.

BACA JUGA :  Unggul Medali Perak, Kontingen Pencak Silat Kota Bogor Sabet Juara Umum Popwilda I Jabar 2026

“Bagi dinas, badan, RSUD atau instansi lainnya yang masih bekerja bisa juga berlakukan shift, kepada mereka saya sudah usulkan agar diberikan intensif dan ini akan kami hitung berapan kebutuhan anggarannya,” tutur Ade.

Ia melanjutkan untuk pengecekan para ASN melaksanakan WFH atau tidak, mereka dibawah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Operasional Perangkat Daerah (OPD) akan mengisi laporan harian kerja.

“Para ASN yang boleh WFH memang dibebaskan untuk tidak melakukan finger print atau absen elektronik, tetapi mereka diwajibkan mengisi laporan harian kerja ke atasan langsung di SKPD atau OPD masing – masing,” lanjutnya. (Bambang Supriyadi).

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================