BOGOR TODAY – Anjuran pemerintah terkait menggantikan solat jumat ke solat zuhur sudah mulai diberlakukan di seluruh wilayah di Kota Bogor. Pemberlakuan tersebut karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Muspida, Forkopimda, MUI, Kemenag dan FKUB sudah mendatangani dan mengeluarkan surat keputusan bersama.

Surat keputusan bersama itu disepakati dan dikeluarkan pada Senin (30/3) kemarin. Di mana didalam isi surat tersebut mengintruksikan kepada seluruh DKM agar mengganti pelaksanaan Shalat Jumat dengan Shalat Zuhur di rumah masing-masing. Dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 19 (Covid-19) di Kota Bogor.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, keputusan ini mempertimbangkan situasi dan kondisi Kota Bogor yang telah berada pada kejadian luar biasa (KLB) untuk perkembangan kasus Covid-19.

BACA JUGA :  Simak Agar Tak Jatuh Sakit, Hindari Konsumsi 2 Makanan Ini Saat Hujan

“Semua pihak bertekad untuk bekerja sama secara maksimal dan terus berkoordinasi mencegah penyebaran Covid-19,” kata Dedie, Rabu (1/4/2020).

Sementara, Ketua Dewan Masjid Kota Bogor, Ade Sarmili menilai, saat ini masih banyak masyarakat yang masih merasa sehat, segar dan bugar. Namun, yang bahaya jika seseorang yang memiliki atau terinfeksi virus corona tapi tidak bergejala atau terlihat seperti orang sehat itu bisa menyebabkan orang lain tertular penyakit.

“Dia sehat dan kuat karena mungkin sistem imun di tubuhnya kuat, tapi dia bisa menjadi Carrier Corona atau penyebab tersebarnya wabah itu, terutama kepada orang-orang yang rentan, manula dan yang punya penyakit penyerta,” katanya.

BACA JUGA :  Kunjungi Terminal Baranangsiang, Komisi V DPR RI Cek Persiapan Angkutan Lebaran

Dia berharap keputusan bersama ini bisa meminimalisir kerumunan orang, sehingga perkembangan wabah Covid-19 bisa diputus sedikit demi sedikit. “Dan semoga ummat memaklumi dan menjadikan sebagai sumber ilmu,” ujarnya.

Perlu diketahui, selain menggantikan solat jumat ke solat juhur didalam surat keputusan bersama juga tertulis untuk pelaksanaan shalat lima waktu berjamaah di masjid agar dapat dilakukan di rumah masing-masing, termasuk kegiatan ibadah di Gereja, Pura, Vihara, Klenteng, dan kegiatan keagamaan lainnya yang dilakukan secara berkumpul yang berpotensi penularan wabah Covid-19. (Heri)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================