Pemkab Bogor Tolak Lockdown, Ini Alasannya

CIBINONG TODAY – Pemerintah Kabupaten Bogor hingga saat ini belum mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit memiliki konsekuensi cukup luas, diantaranya dalam hal pergerakan orang.

Menanggapi hal itu, Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan bila Pemkab Bogor melaksanakan PSBB kemungkinan akan menimbulkan gejolak yang sangat besar karena hal itu harus dikaji secara cermat. Selain itu, beban biayapun menjadi alasan yang menurutnya akan menelan dana yang bernilai fantastis.

“Sampai hari ini belum ada rencana untuk lockdown meski status tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” Kata Ade dalam video conference, Kamis (2/4/2020).

BACA JUGA :  ABPEDNAS Tembus 100 Ribu Anggota, Momentum Hari Lahir Pancasila Perkuat Peran Desa

Dengan begitu, pihaknya tidak ingin maayarakat turun ke jalan ketika diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pasalnya pemerintah pun tidak siap memenuhi kebutuhan warganya yang kehilangan mata pencaharian dampak dari PSBB tersebut. Sehingga menurutnya hal itu harus difikirkan kembali.

Disamping itu, ia juga menerangkan bahwa pintu masuk menuju Kabupaten Bogor begitu banyak, sehingga diperlukan perugas keamanan dengan jumlah yang sangat banyak karena harus menutup akses dari berbagai wilayah, seperti, Banten, Tangsel, Bekasi, Depok, Karawang, Purwakarta, Cianjur dan Sukabumi.

Untuk mencegah penyebaran virus Corona Ia telah memberikan sembilan perintah kepada para Camat salah satunya untuk membentuk Satgas Corona hingga tingkat RT/RW.

“Yang kami lakukan sekarang bagaimana melakukan penyekatan-penyekatan di tingkat bawah seperti RT/RW serta ditingkat Desa. Saya sudah anjurkan kepada kepala desa untuk melakukan lockdown di tingkat desa bagaimana ketika ada pendatang ditanya surat keterangan sehatnya kalau tidak jelas ya silahkan dipulangkan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tiga Toko Miras Ilegal di Cileungsi Bogor Diganyang Satpol PP

Ia mengimbau, jika mendapatkan pendatang mengeluhkan gejala panas dan sebagainya agar segera melapor ke pihak terkait dan tentunya sesuai dengan protokol kesehatan untuk menjemput pasien.

“Jadi kami tidak ingin yang sudah terpapar atau zona merah sekarang ini ada lima di Kabupaten Bogor ini lebih banyak korban dan zona-zona yang masih murni atau belum terpapar mudah-mudahan bisa dijaga agar tidak masuk penyakit baru ke dalam lingkungan sehingga kita harus ketat tanpa harus dilockdown.” imbuhnya. (Bambang Supriyadi)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================