CIBINONG TODAY – Pemerintah Kabupaten Bogor hingga saat ini belum mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit memiliki konsekuensi cukup luas, diantaranya dalam hal pergerakan orang.

Menanggapi hal itu, Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan bila Pemkab Bogor melaksanakan PSBB kemungkinan akan menimbulkan gejolak yang sangat besar karena hal itu harus dikaji secara cermat. Selain itu, beban biayapun menjadi alasan yang menurutnya akan menelan dana yang bernilai fantastis.

BACA JUGA :  Sendi Fardiansyah Optimis 99 Persen Diajak Nasdem di Bursa Bacawalkot Bogor

“Sampai hari ini belum ada rencana untuk lockdown meski status tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” Kata Ade dalam video conference, Kamis (2/4/2020).

BACA JUGA :  Gunung Semeru Semburkan Kolom Abu Setinggi 600 Meter, 4 Kali Erupsi Hari Ini

Dengan begitu, pihaknya tidak ingin maayarakat turun ke jalan ketika diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pasalnya pemerintah pun tidak siap memenuhi kebutuhan warganya yang kehilangan mata pencaharian dampak dari PSBB tersebut. Sehingga menurutnya hal itu harus difikirkan kembali.

============================================================
============================================================
============================================================