CIBINONG TODAY – Wabah Corona Virus Deasese (Covid-19) rupanya berimbas pada sektor industri di Kabupaten Bogor. Sebagian pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan ribuan karyawan di luar tanggungan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bogor mencatat hingga saat ini, terdapat 82 karyawan di Kabupaten Bogor yang di PHK. Selain itu, 1.467 pekerja ada yang tidak kena PHK tetapi dirumahkan tanpa dapat gaji.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Bogor, Budi Mulyawan ia mengungkapkan, ada 70 perusahaan di Kabupaten Bogor yang merumahkan dan melakukan PHK karyawan.

“Untuk sementara ini ada 70 perusahaan yang melaporkan. Jumlah pekerja yang dirumahkan berjumlah 1.467 orang, yang di PHK 82,” ujar Budi, Jumat (10/4/2020).

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Cara Melancarkan BAB Secara Alami, Bisa Cegah Sembelit Juga

Menurut Budi, jumlah tersebut kemungkinan masih bisa bertambah karena pelaporan masih dibuka hingga waktu yang belum ditentukan.

============================================================
============================================================
============================================================