
“Kabupaten Bogor masuk dalam salah satu Zona Merah di Jawa Barat dan status bencana sudah dinaikan menjadi Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam. Sehingga dengan adanya kasus tersebut telah terjadi local transmission yang dikhawatirkan akan terjadi lebih luas ke tempat wilayah lain,” beber Ade.
Dengan begitu, untuk mencegah kemungkinan penyebaran serta menjadi salah satu langkah percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Kabupaten Bogor segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pemetaan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi (COVID-19).
“Tentunya penerapan tersebut telah dipertimbangkan dan dasar pemerintah, seperti epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya kemudian teknis operasional serta pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hankam,” jelas dia.
Dikabarkan sebelumnya, Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor sekaligus
juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid19
Syarifah Sofiah mengumumkan akan menambahkan anggaran untuk penanganan Covid-19. Dengan rincian, bidang kesehatan senilai Rp191.050.108.590, penanganan dampak ekonomi sebesar Rp4.028.000.000, dan anggaran jaring pengamanan sosial sebesar Rp188.994.600.000
“Semua anggaran untuk menangani Covid-19 itu diarahkan pada Belanja Tidak Terduga atau BTT. Anggaran BTT Kabupaten Bogor membengkak hingga 24 kali lipat†Tutur Sofiah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2020) lalu. (Bambang Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================













