
CIBINONG TODAY – Sebanyak 11 kecamatan di Kabupaten Bogor yang dinyatakan sebagai zona merah penyebaran Covid-19 menjadi prioritas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemkab Bogor.
Dari kesebelas kecamatan tersebut meliputi, Kecamatan Cibinong, Gunungputri, Bojonggede, Citeureup, Cileungsi, Jonggol, Ciomas, Ciampea, Kemang, Ciseeng dan Parungpanjang.
Menurut Bupati Bogor, Ade Yasin, PSBB di Kabupaten Bogor lebih difokuskan untuk mencegah meluasnya Covid-19 dengan menghindari area yang dijadikan prioritas. Pasalnya untuk wilayah Kabupaten Bogor yang jumlah penduduknyamencapai hampir enam juta jiwa tidak memungkinkan jika menempatkan petugas di semua titik
Untuk 29 kecamatan di luar zona merah, tetap diberlakukan PSSB. Caranya, dengan mengintensifkan pemantauan di tingkat RT, RW, desa hingga kecamatan.
“Saat ini, Pemkab Bogor sedang merancang Peraturan Bupati (Perbup) untuk teknis PSBB. Ia berharap aturan itu bisa rampung malam ini sehingga besok, Senin (13/4), sudah bisa disosialisasikan,” kata Ade di Pendopo, Minggu (11/4/2020).
Terkait bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk warga terdampak, ia mengatakan masih dalam pendataan. Dengan begitu ia mengaku kesulitan memenuhi bantuan warga terdampak karena jumlah penduduk yang begitu banyak.
“Kendalanya pasti ada. Kalau Kabupaten Bogor ini kita kan sangat luas, kesulitannya bagaimana kami harus memenuhi kebutuhan warga kategori miskin atau yang memang kehilangan pekerjaan. Di kami juga banyak perusahaan atau pabrik, di situ banyak karyawan. Ini kalau diberhentikan nasibnya gimana dan kalau tidak juga bagaimana,†tutup Ade. (Bambang Supriyadi)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















