BOGOR TODAY – Di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah mengusulkan kurang lebih 30.000 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang merupakan Narapidana dan Anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia untuk menghirup udara bebas.

Di Lapas Kelas IIA Bogor ada 79 warga binaan yang dibebaskan, di antaranya 74 laki-laki dan 5 perempuan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor, Teguh Wibowo.

Teguh mengatakan, pembebasan sejumlah Narapidana dan Anak tersebut diberikan hak bebas melalui mekanisme Asimilasi di rumah dan Integrasi yakni Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB), yang tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, di antaranya, bekelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas, telah menjalani ½ masa pidana dan 2/3 masa pidana sampai dengan 31 Desember 2020.

Kemudian, bukan warga negara asing dan tidak menjalani pidana denda (subsidair), serta bukan pidana yang masuk dalam PP 99 Tahun 2012 (Pidana Kasus Narkotika pidana lebih 5 Tahun, Terorisme, Korupsi, Kejahatan Transnasional, Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, serta Kejahatan HAM Berat.

BACA JUGA :  Lantik 30 PPK, Sekda Kota Bogor Tegaskan Netralitas dan Sensitivitas

“Pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Bogor ini pada tanggal 01-07 April 2020 sebanyak 79 orang. Dengan rincian 74 orang narapidana laki-laki dan 5 orang perempuan yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020,” katanya.

Selain syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi, sambung Teguh, pengeluaran dan pembebasan ini pun berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, pembebasan dilakukan dengan menimbang rawannya penyebaran Covid-19 di dalam lapas/rutan/LPKA di Indonesia yang notabene mengalami kelebihan penghuni.

“Dengan adanya pengeluaran narapidana dan anak yang ada di dalam lapas dan rutan di seluruh Indonesia, diharapkan dapat mencegah dan menanggulangi penyebaran virus Corona,” ujarnya.

Hal ini juga merupakan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam menyampaikan 18 rekomendasi kebijakan Presiden RI, terkait Perpektif HAM atas tata kelola penanggulangan Covid-19 di Indonesia.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor

“Komnas HAM RI merekomendasikan Pemerintah untuk segera membuat kebijakan mendesak untuk merespon agar crowding di Lapas dan Rutan tidak terjadi penyebaran wabah Covid-19 yang mengancam ha katas kesehatan penghuni, diantaranya pemberian amnesti atau pembebasan narapidana yang dijatuhi pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan, berkelakuan baik, dan penghuni rutan yang sedang menunggu putusan pengadilan dapat dialihkan menjadi tahanan rumah dengan pengawasan,” jelasnya.

Jadi, kata dia, program dan kebijakan hal tersebut, semata-mata untuk alasan kemanusiaan di mana kondisi lapas dan rutan yang sudah semakin penuh dan melebihi dari kapasitas hunian yang ada.

“Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor melakukan koordinasi dengan Kejaksaan negeri Bogor, Kepolisian Resort Kota Bogor, dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor dalam hal teknis pengeluaran narapidana dan anak sehingga dapat berjalan tertib dan lancar,” tandasnya. (Heri)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================