CIBINONG TODAY – Sebanyak 53 titik jalur keluar dan masuk Kabupaten Bogor akan diawasi petugas dengan memasang
pembatas jalan (road barrier) dan rambu-rambu jalan.
Hal itu seiring kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tercantum dalam implementasi PSBB bidang transportasi tentang pembatasan kegiatan lalulintas dalam upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid 19 di Bumi Tegar Beriman.
Selain penutupan jalur, penerapan PSBB juga berlaku untuk jumlah penumpang angkutan umum dengan maksimum 50 persen dari jumlah kapasitas total agar dapat menjaga jarak aman antar penumpang.
“Kendaraan pribadi agar memperhatikan physical distancing (jaga jarak). Untuk kendaraan roda dua hanya dapat membawa penumpang satu orang dan bisa membawa barang,” kata Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/4/2020).
Disamping itu, sambung Ade, kesehatan pengemudi juga tetap dilakukan pengawasan termasuk juga kebersihan kendaraannya. Termasuk calon penumpang di terminal agar tetap menjaga jarak.
Menurut dia, kendaraan tertentu yang boleh beroperasi merupakan kendaraan barang yang membawa kebutuhan pokok masyarakat. Seperti kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), kendaraan pemadam, kendaraan dinas, kendaraan ambulan, kendaraan terkait alat kesehatan dan sanitasi dan kendaraan oprasional distribusi keuangan
Berikut rincian 53 titik pengawasan keluar masuk Kabupaten Bogor :
1. Kota Bogor 18 titik
2. Kabupaten Tangerang 3 titik
3. Kota Tangerang Selatan 2 titik.
4. Kota Depok 11 titik
5. Kota Bekasi 4 titik
6. Kabupaten Bekasi 2 titik
7. Kabupaten Karawang 1 titik
8. Kabupaten Cianjur 3 titik
9. Kabupaten Sukabumi 1 titik
10. Kabupaten Lebak 1 titik
11. Gate Yoll dan akses jalan tol 7 titik.
(Bambang Supriyadi)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















