BOGOR TODAY – Jelang pemberlakuan PSBB di Kota Bogor, Dinas Perhubungan dan Polresta Bogor Kota beserta petugas gabungan dari Satpol PP dan TNI akan melakukan penyekatan dan checkpoint di 11 titik.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, dari 11 titik jalur penyekatan dan chekcpoint ini terbagi dalam dua kategori, yakni check point A dan check poin B. Penyekatan dan check poin ini sudah diputuskan pada saat rapat bersama Muspida Kota Bogor beberapa waktu lalu.

“Jadi, 11 titik ini terbagi menjadi dua, yaitu 6 titik checkpoint A dan 5 titik checkpoint B. 6 titik checkpoint A itu dipusatkan di pintu-pintu masuk ke Kota Bogor dan persimpangan yang lebih besar, seperti terminal Bubulak, terminal Baranangsiang, Simpang Pomad, Simpang Tol BORR, Simpang Ciawi, dan Simpang Yasmin,” kata Eko Prabowo saat sosialisasi PSBB di Jalan Djuanda Kota Bogor, Senin (13/4/2020).

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sop Buntut Sapi yang Empuk Dijamin Menggugah Selera

Sedangkan, lanjut Eko, 5 titik checkpoint B diberlakukan dipersimpangan jalan yang lebih kecil, di antaranya simpang Gunung Batu, simpang Karya Bhakti, simpang Empang, simpang Batu Tulis dan terakhir simpang jalan menuju arah Cilebut di Jalan Soleh Iskandar, Tanah Sareal.

“Kalau untuk simpang jalan Padjajaran sudah ada penyekatan. Artinya sudah ada petugas di sana, di mana ketika arus kendaraan dari Bantarjari yang masuk ke Padjajaran, pasti disekat di jalur Sistem Satu Arah (SSA),” ujarnya.

Sementara untuk personelnya, kata Eko,
Dishub memiliki urang lebih 135 personel, di mana seluruh personelnya itu selalu disiagakan setiap hari dengan sintem bergantian atau dibagi empat shif yaitu enam jam sekali.

BACA JUGA :  APA ITU PATOLOGI ANATOMIK (PA)

“Di kita ada 135 personel. Tapi dalam pembagian tugas ini kita tidak sendirian, ada dari Polresta, TNI dan juga Satpol PP Kota Bogor. Jadi kita gabung dalam menjalakan PSBB ini yang akan diterapkan hari Rabu besok,” tuturnya.

Masih kata Eko, jam operasional angkutan umum atau angkot juga akan dilakukan pembatasan, yaitu mulai dari pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB.

“Pemberlakuan jam operasional kita berbeda dengan Jakarta. Kenapa, karena warga Bogor yang bekerja di Jakarta yang menggunakan kereta api mulai subuh, kemudian pulangnya dari sana jam 6 sore, artinya warga akan sampai di Kota Bogor sekitar pukul 7-8 malam. Jadi kita berlakukan mulai dari jam 5 subuh sampai jam 8 malam untuk operasional angkutan umum atau angkot,” tandasnya. (Heri)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================