Selama PSBB Tidak Ada Kerumunan, Warga Melanggar Didenda Rp 100 Juta

BOGOR TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mematangkan penerapan  PSBB. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim melakukan rapat konsultasi bersama DPRD Kota Bogor, di gedung DPRD Kota Bogor, kemarin. Hasil rapat tersebut, para pimpinan DPRD mendukung teknis pelaksanaan PSBB. Selain itu, para pimpinan dewan pun ingin mengetahui regulasi aturan penegakan hukum selama PSBB diberlakukan. Dedie mengatakan, sebelum menerapkan PSBB tentunya akan ada Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor dan Perwali tersebut akan disahkan, di mana salah satu aturannya adalah kewenangan untuk membubarkan kerumunan. “Jadi apabila ada kerumunan bisa dilakukan pembubaran, kemudian ada juga tipiringnya dan denda perusahaan yang memang bandel bisa dicabut izinnya, jadi apapun langkah langkahnya kita ambil untuk penegakan PSBB di Kota Bogor,” kata Dedie. Selain itu, didalamnya juga ada sanksi bagi yang melanggar, mulai sanksi pidana, tindak pidana ringan hingga denda. “Untuk sanksi denda Rp 100 juta, bagi siapapun yang melanggar di saat PSBB diterapkan,” pungkasnya. (Heri) Bagi Halaman
BACA JUGA :  4 Bulan Kelahiran yang Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul, Apakah Kamu Salah Satunya?

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================