
Dalam penerapan PSBB ini pun, pihaknya sudah mengeluarkan 24 kebijakan. “Sebelum PSBB ada 19 kebijakan, sampai saat ini ada 24 kebijakan yang sudah kita buatkan. Besok rencananya pagi akan ada peninjauan dari Pangdam Siliwangi dan Kapolda Jabar. Jam 06.00 WIB pagi kita start dari Polresta,†ucapnya.
Dedie menegaskan, bagi siapa saja yang masih main-main atau melanggar aturan PSBB. Kata dia, ada beberapa mekanisme yang akan ditempuh, mulai dari pengenaan tindak pidana ringan, kemudian tindak pidana, kemudian juga pemberlakuan denda serta pencabutan izin.
“Untuk mereka yang masih main-main, ada beberapa mekanisme yang akan kita tempuh, pertama di mulai dari pengenaan tindak pidana ringan, kemudian tindak pidana, kemudian juga pemberlakuan denda serta pencabutan izin. Nanti kita liat intensitasnya seperti apa tapi kita menunjukan bahwa kita serius untuk penegakan hukum terkait dengan PSBB,†tegasnya.
Perlu diketahui, pemberlakuan PSBB di Kota Bogor di mulai pada 15 sampai 28 April 2020. Di mana dalam PSBB tersebut ada 10 titik checkpoint PSBB, yaitu Bubulak, Simpang Yasmin, Simpang BORR, Simpang Pomad, Baranangsiang, Ciawi, Tanjakan Batutulis, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu dan Simpang RSUD Kota Bogor
. (Heri)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================