“Terduga dibawa ke kecamatan karena khawatir warga terpancing emosinya dan diadakan pemeriksaan selanjutnya membuat surat pernyataan dan langsung dipulangkan ke tempat asal mereka,” jelasnya. Ia menegaskan, apabila nanti kembali ke lokasi, khususnya di wilayah Parung, akan diproses sesuai hukum yang berlaku atau mungkin tidak akan terkendalinya tindakan masyarakat kepada mereka. “Kegiatan penertiban gangguan diikuti anggota Pol PP kecamatan, pamong pembina desa (Pambindes), Babinsa, Babinkamtibmas, perangkat desa, anggota linmas, pengurus RT, RW dan anggota karang taruna Desa Cogreg”.  tandasnya. (Bambang Supriyadi).
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Lepas Khafilah Kabupaten Bogor Ikuti MTQ Tingkat Jabar, Pj. Bupati Bogor Ingin Para Khafilah Mampu Bumikan Al-Quran di Bumi Tegar Beriman 
============================================================
============================================================
============================================================