Oleh : Heru B Setyawan, S.Pd.PKn (Pemerhati Pendidikan, Sahabat Baznas Pusat & Guru Senior Sekolah Pesat)

Sampai hari ini sabtu 18/04/2020 jam 12.00 jumlah positif corona 6.248, jumlah sembuh 631, jumlah wafat 535. Jumlah ini paling besar untuk di Asia Tenggara, sungguh memprihatinkan, seminggu yang lalu posisi Indonesia pada urutan ke 5. Tujuan Negara RI tertuang dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alenia ke 4, yang berbunyi: “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dapat disimpulkan bahwa tujuan dari bangsa Indonesia adalah untuk melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan, semua rakyatnya dan menciptakan perdamaian dunia. Mudah dan gampang kan tujuan negara itu hanya 4, tapi ini sulit untuk dilaksanakan, tapi kita tidak boleh patah semangat untuk mewujudkan 4 tujuan negara tersebut. Baiklah akan penulis bahas ke 4 hal tersebut, Pertama, apakah pemerintah sudah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, pada pandemi virus corona ini. Pada awalnya pemerintah RI sangat lamban dalam menghadapi pandemi virus corona ini, hal ini terbukti: Jokowi mengatakan, sampai saat ini pun ia belum mendapatkan laporan bahwa ada masyarakat Indonesia yang terkena virus Corona tersebut. “Tapi sampai sekarang informasi yang saya terima dan moga-moga seterusnya, tidak ada yang terjangkit Corona,” jelasnya (25/01/20 Voaindonesia.Com). Jokowi pada tanggal 16/03/2020 mengatakan saya mengikuti perkembangan terkait dengan Covid-19 dan memberikan perintah yang terukur agar kita bisa menghambat penyebaran virus Covid-19 dan tidak memperburuk dampak ekonomi yang bisa mempersulit kehidupan rakyat. Oleh karena itu semua kebijakan baik kebijakan pemerintah pusat maupun kebijakan pemda harus ditelaah secara mendalam agar efektif menyelesaikan masalah. Saya tegaskan bahwa kebijakan lockdown adalah kebijakan pemerintah pusat, kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemda dan sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown. Penulis sengaja memberi tanda huruf miring dan digaris bawahi, itu bukti Jokowi lamban dan kurang melindungi rakyatnya terhadap bahaya virus corona. Jokowi lebih mementingkan ekonomi dari pada nyawa rakyatnya. Jokowi lelet sampai berpikir secara mendalam, padahal pandemi ini sudah ada akhir desember 2019 di Wuhan , Cina. Dan Jokowi ngeyel tidak mau memberlakukan lockdown, yaitu beliau berkata tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown. Padahal sudah 23 negara melakukan lockdown. Akhirnya pada tanggal 30 maret 2020, Jokowi buat keputusan yang blunder lagi, yaitu Jokowi mengatakan “perlu ada kebijakan darurat sipil” dalam penanganan pandemi COVID-19. Status itu dapat diterapkan bersamaan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang digarap peraturan pelaksananya. Semua itu disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Bogor, Senin (30/3/20). Mengapa blunder, karena sebelum menerapkan darurat sipil, Presiden harus terlebih dulu menyatakan negara dalam ‘keadaan bahaya’ sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 12 UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi “Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang”. Harusnya pemerintah konsisten saja menjalankan apa yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. PSBB paling sedikit meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Semua ini sebenarnya sudah berjalan sejak dua pekan terakhir, dengan istilah social distancing. Pada PSBB sama sekali tidak menyebut apa saja kewajiban pemerintah terhadap masyarakat. Ini berbeda dengan karantina wilayah, yang diatur dalam Pasal 55. Pasal tersebut menyebut selama karantina wilayah, “kebutuhan dasar orang dan makanan hewan tenak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.” Tanggung jawab ini dilakukan dengan “melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.” Inilah bahayanya jika pemimpin selalu berpikir untung atau rugi dari segi ekonomi, tanpa memikirkan nyawa rakyatnya. Patut kita apresiasi ucapan yang bijak dari seorang Anies Baswedan yang mengatakan, jika kita kehilangan pekerjaan (ekonomi) bisa kita cari lagi, tapi jika kehilangan nyawa tidak bisa kita cari lagi. Kedua, apakah pemerintah sudah memajukan kesejahteraan umum untuk menghadapi pandemi viris corona ini. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyatakan bahwa pemerintah menyalurkan dana hingga sekitar Rp 563,3 triliun untuk memerangi pandemi virus Corona. Tapi dana itu yang Rp.405.1 trilyun berasal dari utang Bank Dunia (Pandemic Bond), seperti kata Menkeu Sri Mulyani. Pemerintah akan menerbitkan pandemic bond untuk menekan dampak penyebaran virus corona terhadap perekonomian. Menkeu Sri Mulyani menyatakan, penerbitan pandemic bond ini sedang diatur mekanismenya. Bantuan tepat sasaran pada masa pandemi corona ini ya berupa barang yang bisa langsung bermanfaat bagi rakyat, seperti yang sudah dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dengan memberikan paket sembako. Juga Gubernur Jabar Kang Emil dengan menyediakan nasi bungkus, karena rakyat sudah lapar brour. Ketiga, apakah pemerintah sudah mencerdaskan kehidupan bangsa dalam menghadapi virus corona ini. Rasanya belum, karena masih banyak yang menghina dan bahkan memfitnah Anies Baswedan, jika Beliau membuat keputusan yang berhubungan dengan virus corona. Sementara para penulis atau siapa saja yang kritis terhadap kebijaksanaan pemerintah dianggap nyinyir. Dan pemerintah juga diam saja terhadap pembuat video atau berita yang bersifat memfitnah terhadap lawan politiknya. Tapi jika yang menghina adalah lawan politiknya langsung di tangkap oleh polisi. Ini semua adalah contoh perilaku pejabat yang tidak baik bagi rakyat, atau dengan kata lain pemerintah belum turut mencerdaskan kehidupan bangsa, tapi justru malah merusak kehidupan bangsa dengan mempertontonkan akhlak yang tidak baik. Keempat, apakah pemerintah sudah menciptakan perdamaian dunia dalam menghadapi virus corona. Perdamaian dunia dalam hubungan internasional itu tidak melulu soal perang atau damai. Arti hubungan internasional adalah hubungan yang bersifat global, meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan. Jadi hubungan internasional itu banyak melibatkan bidang kehidupan termasuk bidang kesehatan. Lagi pula sekarang sudah terjadi pandemi virus corona (hampir semua negara terkena virus corona). Maka sangat disayangkan adanya ketidakpercayaan dari pihak pemerintahan Australia terhadap Indonesia mengenai pernyataan dari pihak Indonesia bahwa di Indonesia tidak terdapat yang positif virus corona (28 februari 2020) Dan terbukti dugaan Australia, pada awal maret Presiden Jokowi mengumumkan adanya positif virus corona di Indonesia. Perdamaian dunia itu, selalu berhubungan dengan Hubungan internasional, maka bangsa Indonesia harus selalu berhubungan dengan sebaik mungkin denagn semua negara di dunia. Itulah pentingnya tujuan negara dalam menghadapi pandemi virus corona, negara harus melindungi rakyatnya dari bahaya virus corona. Semoga dengan datangnya bulan ramadhan, Allah akan mentakdirkan pandemi virus corona ini berakhir, Aamiin. Jayalah Indonesiaku. (*)
Bagi Halaman
BACA JUGA :  Bima Arya Sempatkan Tinjau Penataan Fasad Otista
============================================================
============================================================
============================================================