Pemkab Bogor Sebut Beras Bisa Ringankan Beban Hidup Warga Terdampak Covid-19

CIBINONG TODAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lebih memilih bentuk beras sebagai bantuan sosial kepada warga untuk meringankan beban hidup selama pandemi Virus Corona (Covid-19). Bantuan tersebut akan diberikan sebanyak 30 kilogram beras per Kepala Keluarga (KK) yang akan disitribusikan selama tiga bulan. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah menjelaskan, distribusi beras-beras itu akan melibatkan TNI dan Polri. Sehingga, pemberian sembako diharapkan lebih tepat sasaran sesuai nama dan alamat penerima bantuan. “Untuk bantuan dari provinsi, lewat Kantor Pos dan ojek online. Dan bantuan dari pemerintah pusat kami belum tahu skemanya seperti apa. Kalau yang sudah masuk PKH (DTKS) sudah ada rekeningnya,” kata Syarifah, Jumat (24/4/2020). Dia menjelaskan, bantuan beras itu hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor yang dialokasikan sekitar Rp188 miliar. Namun, masih ada 262.322 KK yang belum terakomodir, baik dari APBD, provinsi maupun dari pemerintah pusat. “Kita masih cari sumbernya. Kalau tidak ya harus melakukan pergesaran anggaran (parsial III), untuk memenuhi kekurangannya. Tapi, tahap awal kita pastikan dari APBD mengcover 200 ribu KK dulu,” kata dia. Secara keseluruhan, sambung dia, calon penerima bantuan di Kabupaten Bogor sebanyak 702.358 KK atau Rumah Tangga Miskin (RTM). Dari jumlah tersebut, 117.531 RTM diusulkan untuk menerima bantuan dari Provinsi Jawa Barat, kemudian 122.544 RTM diusulkan ke Kementerian Sosial. “Jadi semua yang sudah teralokasikan itu 240.075, di luar yang dari APBD kita. Kalau dari APBD kita kan untuk tahap awal bisa mengcover 200 ribu RTM, sisanya ini, apakah nanti lewat APBDesa atau dana lain. Belum final,” tukasnya. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Harga Minyak Dunia Merosot Hampir 3 Persen, Pasar Merespons Sinyal Redanya Ketegangan AS-Iran

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================