Pelaku Curnamor Diringkus Polisi

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi F-5041-EU, dan tiga buah Anak Kunci Leter T. “Tersangka dijerat pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” bebernya. Sebelumnya, informasi tersebut beredar luas di aplikasi perpesanan whatsapp. Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga setempat. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Waspada! Ini Deretan Menu Sarapan yang Bisa Memicu Asam Lambung Naik

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================