Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi F-5041-EU, dan tiga buah Anak Kunci Leter T.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” bebernya.
Sebelumnya, informasi tersebut beredar luas di aplikasi perpesanan whatsapp. Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga setempat.
(Bambang Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================