KPK pun disebut terus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga. Kemudian juga bersinergi dengan Kejaksaan dan Polri. Firli pun menyatakan KPK siap menindak tegas pelaku korupsi yang memanfaatkan momen penanganan COVID-19. Ia menegaskan, ancamannya adalah hukuman mati. “KPK akan tetap bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana,” tegas Firli. “Karena sebagaimana yang kami sampaikan salus populi suprema lex esto. Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati,” lanjut mantan Kapolda Sumsel itu. ( net )
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Wajib Coba! Semur Ayam Saus Tiram yang Lezat untuk Menu Makan Bareng Keluarga
============================================================
============================================================
============================================================